TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengungkap temuan lembaganya soal penyimpangan yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan produk Saving Plan.
"Misalnya penunjukan penjabat Kepala Pusat Bancassurance, Bancassurance Senior pada SPV Pusat Bancassurance yang tidak sesuai ketentuan," ujar Agung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Di samping itu, tutur Agung, pengajuan cost of fund (COF) dilakukan langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait. Pengajuan juga tidak didasarkan kepada dokumen perhitungan COF, serta review usulan COF.
Agung pun menyebut COF Saving Plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi perseroan untuk menghasilkan pendapatan. Padahal, itu diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.
"Dalam pemasaran produk Saving Plan pun diduga ada konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut," tutur dia.